Posts Subscribe comment Comments

Kasus Wisma Atlit & Hambalang Bakal Macet?


Jakarta - Pengungkapan kasus korupsi Wisma Atlit dan Hambalang diprediksikan bakal macet. Sejarah menjadi bukti setiap persoalan yang menyeret kekuasaan selalu tak pernah berujung.
Aktivis Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (Kompak) Fadjroel Rahman menyebutkan kasus Wisma Atlit dan Hambalang sulit terungkap secara nyata karena melibatkan kekuasaan. "Selama ini kasus korupsi yang melibatkan kekuasaan seperti kasus Bank Century Rp6,7 triliun, pajak Rp2,1 triliun, serta Hambalang Rp1,2 triliun tidak akan terungkap," ujarnya dalam diksusi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/7/2011).
Dia menyebutkan, persoalan pemberantasan korupsi akan macet karena tidak adanya penegakan hukum. "Disebabkan dengan regulasi yang parah, UU Pembuktian Terbalik sampai sekarang tidak pernah ada. Ditambah komitmen Presiden SBY di posisi titik nadir," tegasnya.
Fadjroel pesimistis jika kasus Wisma Atlit dan Hambalang mengarah pada elit Partai Demokrat seperti Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh, dan Mirwan Amir. "Jadi berharap menyasar ke petinggi Partai Demokrat seperti menggantang asap," katanya.
Sementara anggota Komisi Hukum DPR RI Syarifuddin Suding menyoroti peran KPK yang ternyata dalam praktiknya tidak sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi. "Keterangan Nazaruddin soal KPK jika itu benar, KPK berada di ujung tanduk," cetusnya.
Dia mengusulkan uji kelayakan dan kepatutan anggota KPK sebaiknya tidak dilakukan oleh DPR. "Buktinya ada deal-deal antara calon dengan partai politik. Ini berbahaya," katanya.
Seperti diketahui, dalam pengakuan Nazaruddin terungkap, pernah bertemu dengan pejabat KPK seperti Chandra M Hamzah, Ade Rahardja, Johan Budi, serta M Jasin. Materi pertemuan terkait kasus yang tengah ditangani KPK. Selain itu, kata Nazaruddin, Chandra dan Ade bersama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum memiliki komitmen untuk memilih kedua orang tersebut. Tidak hanya itu, Chandra juga diplot sebagai Ketua KPK.
Fadjroel Rahman mendukung keputusan Panitia Seleksi KPK yang tidak meloloskan Chandra M Hamzah, Ade Rahardja, dan Johan Budi. Langkah pejabat KPK bertemu dengan Nazaruddin jelas melanggar UU KPK.
Syarifuddin juga menambahkan, DPR berkomitmen akan merevisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Selain akan lebih ketat mengatur perilaku komisioner KPK juga akan mengatur Standard Operating Procedure (SOP) agar sesuai dengan KUHAP. "Revisi itu usulan pemerintah, kita menunggu. Itu sudah masuk program legislasi nasional," tandasnya.

0

Silahkan Tulis Komentar Anda ...